Nama Tokoh Yang Ditangkap Terkait Dugaan Makar Aksi Damai 212
Siapa 10 tokoh penting yang dijemput paksa oleh pihak polisi masih diperiksa di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok karena dugaan makar. Mereka ditangkap tanpa perlawanan tepat dengan aksi super damai dan doa bersama di monas hari ini 2 desember 2016. Kesepulh orang tersebut adalah
1. Ahmad Dhani (Pasal 207 KHUP) ditangkap di Hotel San Pacific Jakarta.
2. Eko Suryo Santjojo (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) di rumahnya Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87) ditangkap di Hotel San Pasific Jakarta, jam 04.30 WIB.
6. Rachmawati Soekarnaputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.
7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur.
9. Jamran (UU ITE) diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128, dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.10. Rizal Kobar (UU ITE) ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir
Disinggung apakah ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke polisi, Rikwanto mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi. 'Ini hasil penyelidikan daripada Polda Metro, hasil penyelidikan,' perkataannya. "Memang tugas polisi kan untuk menyelidiki bila ada tanda-tanda kejahatan," sambungnya saat ditanya apakah 10 orang ini sudah dibidik sebelumnya.
Rikwanto belum merinci terlalu jauh soal penangkapan ini. Rencananya, Polri akan memberikan keterangan pers setelah acara doa bersama massa GNPF-MUI di Monas selesai.
"Akan dirilis secara resmi oleh Bapak Kapolri atau Kadiv Humas setelah selesai acara doa bersama, nanti tempat dan waktu kita tentukan," ujarnya.
(idh/tor)
Ratna Sarumpaet, Rizal Ramli dan sejumlah aktivis lainnya diciduk polisi Jumat pagi tadi. Dugaan sementara mereka melakukan upaya makar. Pengacara yang mendampingi mengaku belum tahu alat bukti apa sampai bisa menangkap rekan-rekannya tersebut. Namun polisi mengaku memiliki alat bukti kuat untuk melakukan penangkapan tersebut., namun Polisi bilang punya alat bukti lengkap.
1. Ahmad Dhani (Pasal 207 KHUP) ditangkap di Hotel San Pacific Jakarta.
2. Eko Suryo Santjojo (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) di rumahnya Perum Bekasi Selatan.
3. Adityawarman (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87 KHUP) ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 Jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein (Pasal 107 jo 110 KHUP jo 87) ditangkap di Hotel San Pasific Jakarta, jam 04.30 WIB.
6. Rachmawati Soekarnaputri ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.
7. Ratna Sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00 WIB.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap di kediamannya di Cibubur.
9. Jamran (UU ITE) diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128, dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.10. Rizal Kobar (UU ITE) ditangkap di samping Sevel Stasiun Gambir
Disinggung apakah ini berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke polisi, Rikwanto mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi. 'Ini hasil penyelidikan daripada Polda Metro, hasil penyelidikan,' perkataannya. "Memang tugas polisi kan untuk menyelidiki bila ada tanda-tanda kejahatan," sambungnya saat ditanya apakah 10 orang ini sudah dibidik sebelumnya.
Rikwanto belum merinci terlalu jauh soal penangkapan ini. Rencananya, Polri akan memberikan keterangan pers setelah acara doa bersama massa GNPF-MUI di Monas selesai.
"Akan dirilis secara resmi oleh Bapak Kapolri atau Kadiv Humas setelah selesai acara doa bersama, nanti tempat dan waktu kita tentukan," ujarnya.
(idh/tor)