Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Terbukti Bersalah Penodaan Agama

Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Terbukti Bersalah Penodaan Agama

Hari ini selasa 9 mei 2017 adalah sidang terakhir untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK menghadapi putusan dalam kasus dugaan penistaan agama hari ini. Apapun putusan hakim yang akan diberikan kepada Ahok, masyarakat diminta untuk menghormatinya.

Menurut Majelis hakim menyatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah merendahkan surat Al Maidah ayat 51 dalam pernyataan sambutan kepada warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok menurut hakim menganggap surat Al Maidah 51 sebagai alat kebohongan.

Pernyataan Ahok yang dimaksud majelis hakim disampaikan dalam kunjungan pada 27 September 2016 terkait budidaya ikan kerapu. "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," begitu penggalan pernyataan Ahok yang dibacakan ulang.

Majelis hakim menegaskan surat Al Maidah ayat 51 adalah ayat Alquran, bagian dari Alquran kitab suci agama Islam yang dijaga kesuciannya. Majelis Hakim Memutuskan AHok atau Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah telah melakukan penondaan agama terhadap surat al maidah 51 sehingga diberi vonis 2 tahun penjara.