Pengumuman Keputusan Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H
Cuti bersama 2018 SKB 3 menteri tentang idul fitri yang ditetapkan 18 april 2018, hari ini adalah penjelasan teknis tentang SKB 3 menteri. Pemerintah mempertimbangkan cuti bersama memperhatikan untuk silahturahmi saat berlebaran hingga 20 juni.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama sebanyak 7 hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari yaitu 11-20 Juni 2018.
11 Juni to 14 Juni Senin sampai Kamis Cuti Bersama Lebaran
15 Juni to 16 Juni Jumat sampai Sabtu Hari Raya Idul Fitri
18 Juni to 20 Juni Senin sampai Rabu Cuti Bersama Lebaran
Berikut ini beberapa pertanyaan dari media :
pertanyaan dari damianus tentang cuti di lingkungan perusahaan swasta cuti bersama bersifat fakultatif, cuti bersama adalah cuti tahunan yang menjadi pilihan tentunya ditentukan kondisi operasional dan perusahaan serta sesuai kesepakatan buruh serikat pekerja dengan perusahaan. Jika melakukan cuti bersama juga menggunakan cuti tahunan.
Pertanyaan dari leni republika mengenai masyarakat yang memesan tiket jika ingin jatah cutinya tidak terpotong karena sifatnya fakultatif. Jika tiketnya bisa di refund tentunya sesuai aturan.
Pertanyaan dari reno indosiar untuk penganturan mobil dinas untuk mudik, tidak boleh dipakai tapi untuk kendaraan bus dimiliki kantor pemerintahan bisa digunakan untuk pulang golongan 1 dan 2.
Tanggal 20 bank akan buka normal seperti biasa namun tgl 19 juga sudah dibuka namun untuk transaksi terbatas. Untuk pelayanan kesehatan puskesmas tetap buka tidak ada cuti dan juga akan ada pos di sepanjang jalan arus mudik dan juga arus balik.