Pengumuman Hasil Akhir Nilai SKD & SKB CPNS 2018 Kemenkumham
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL
Jalan : H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan Telepon 021- 5253004 (8 saluran) faksimilie 021-5253139 Website www.kemenkumham.go.id,
PENGUMUMAN
Nomor : SEK.KP.02.01-1072
TENTANG
PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DILINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHUN ANGGARAN 2018
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 Nomor K26-30/B3004/XII/18.01 tanggal 13 Desember 2018 hal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018 dan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 11 Desember 2018, bahwa peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2018 adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B3004/XII/18.01 (terlampir) yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “L” (LULUS). Khusus peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode “TMS” berarti peserta tersebut gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yaitu ditemukan tato/bekas tato/tindik/bekas tindik tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak hadir disalah satu tahapan SKB sedangkan kode huruf “TH” berarti tidak mengikuti seluruh tahapan SKB.
Perlu disampaikan, peserta yang dinyatakan lulus
seleksi akhir (“L”) adalah :
1. Peserta yang memenuhi
persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani
diatas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi;
2. Peserta yang memenuhi
peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil
integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
Bagi pelamar yang
dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan ulang dengan langkah
berupa :
1.
Menginput data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada aplikasi melalui
laman http://cpns.kemenkumham.go.id mulai tanggal 14 s.d. 17 Desember 2018.
2. Melengkapi dan membawa dokumen persyaratan
sebagaimana daftar Lampiran I pada :
Hari/Tanggal : Jumat s.d. Senin / 14 s.d. 17 Desember 2018
Waktu : Pukul 09.00 s.d. 15.00 (waktu setempat)
Pukul 09.00 s.d. 14.00
(hari sabtu dan minggu waktu setempat)
Tempat : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
(sesuai provinsi tempat pelaksanaan seleksi).
dan memenuhi Ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya peserta yang memenuhi
seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan
Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila dalam jangka waktu
tangal 14 s.d 17 Desember 2018 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka
peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila
dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen
yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan
yang bersangkutan;
4. Peserta,
keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang
dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS
Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan
digugurkan kelulusannya;
5.
Peserta wajib untuk selalu memantau
pengumuman yang terdapat dalam laman http://cpns.kemenkumham.go.id dan twitter
@cpnskumham, kelalaian peserta dalam
membaca dan memahami
pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
6. Layanan
pengaduan hanya melalui telegram @cpnskumham dan Inbox Twitter @cpnskumham.
7. Seluruh dokumen persyaratan
pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan
tidak dapat diganggu gugat.
DAFTAR
KELENGKAPAN ADMINISTRASI PEMBERKASAN ULANG:
1.
Surat Lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di
Jakarta (ditulis tangan dengan tinta hitam/ballpoint dan bermaterai Rp. 6000 dan ditanda
tangani oleh yang bersangkutan, tanggal surat sama dengan tanggal surat yang
dikirim ke Po. BOX atau diunggah pada saat tahap seleksi administrasi )
(rangkap 3 asli). contoh dapat diunduh website
http://cpns.kemenkumham.go.id
2.
Fotocopy Ijasah dan Transkrip Nilai Pendidikan yang dijadikan dasar
sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap 3
legalisir).
- SLTAsederajatdilegalisirolehKepala
Sekolah yang bersangkutan,
Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan
kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/ Kota.
-
Diploma III (D III)
Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
terakreditasi dilegalisir oleh Direktur
Program, Dekan, Ketua.
-
Sarjana (S1)/ Diploma IV
Perguruan tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh
Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik,
Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.
-
Dokter Perguruan
Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi
dilegalisir oleh Rektor, Dekan,
Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil
Ketua I Bidang Akademik.
3.
Surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan (khusus
Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri). (rangkap 3 legalisir)
4.
Daftar Riwayat Hidup (terlampir, ditulis
tangan dengan huruf kapital, bertinta hitam/ballpoint, bermaterai Rp.6000, rangkap 3 asli, tanggal DRH dibuat sama dengan
tanggal surat lamaran). dapat diunduh website http://cpns.kemenkumham.go.id
5.
Surat Pernyataan Super 5 Point (diberi
materai 6000 serta ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 asli, tanggal dibuat sama dengan surat lamaran). dapat diunduh
website http://cpns.kemenkumham.go.id
6.
Surat Pernyataan Super 7 Point (terlampir, diketik dan diberi materai 6000 serta ditandatangani bertinta hitam, rangkap 3 asli, tanggal dibuat sama
dengan tanggal pada surat lamaran) dapat diunduh website http://cpns.kemenkumham.go.id
7.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan
Resort/ Kepolisian Daerah yang masih
berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 (asli dan 2 fotocopy dilegalisir).
8.
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang
terbaru dan harus di tandatangani oleh Dokter (asli dan 2 fotocopy, tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018).
9.
Surat Keterangan Sehat Rohani/ Jiwa dari Unit Psikiatri Rumah Sakit
Pemerintah yang terbaru dan harus di tandatangani oleh Dokter Spesialis
Kedokteran Jiwa (asli dan 2 fotocopy,
tanggal surat masih dalam bulan
Desember 2018).
10.
Surat keterangan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah
yang terbaru ditandatangani oleh Dokter serta melampirkan hasil laboratorium (asli dan 2 fotocopy, tanggal surat masih
dalam bulan Desember 2018).
11.
Pasfoto 3x4 berlatar belakang merah (10
lembar) dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto
tersebut.
12.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku / Surat Keterangan telah
melakukan perekaman KTP-elektronik dari Dukcapil (3 lembar Fotocopy).
-
Warna hijau untuk kualifikasi pendidikan Magister, Sarjana, Diploma IV
- Warna kuning untuk kualifikasi pendidikan
Diploma III
-
Warna merah untuk kualifikasi SLTA
di luar Stopmap tertulis:
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
-
Nomor Ujian
- Jabatan yang dilamar
-
Pendidikan
-
Alamat Sekarang
- Nomor Telepon HP yang mudah dihubungi
-
Alamat Email
Pengumuman dan Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan Ulang dapat di download disini
Lampiran Pengumuman dapat di download disini atau disini
Pengumuman
SEK.KP.02.01 - 1072 Tentang Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Tahun Anggaran 2018.
Pengumuman dan Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan Ulang dapat di download disini
Lampiran Pengumuman dapat di download disini atau disini