Hasil Pengumuman SKD Yang Lolos SKB CPNS Kota Cilegon Tahun 2018
![]() |
CPNS 2018 Cilegon |
PEMERINTAH KOTA CILEGON SEKRETARIAT DAERAH
Jl. Jenderal Sudirman No.2 Cilegon Kode Pos 42431 Telp.
(0254) 380577, Faks. (0254) 398902, www.cilegon.go.id
PENGUMUMAN Nomor: 800/2831/BKPP/2018
TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI
NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA CILEGON TAHUN 2018
A. Dasar
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara
2.
Peraturan Memerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Menejemen Pegawai Negeri Sipil
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kreteria Penetapan
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018
4.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Nilai Ambang batas seleksi
Kompetensi DasarCPNS tahun 2018
5.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018
6.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
14 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
7.
Berdasarkan surat Nomor 344/S/Tim
Pengolahan/XI/2018 Perihal Rekonsiliasi Data Hasil SKD CPNS tahun 2018 Tanggal,
27 November 2018.
B. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut
pada huruf A dan_hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pelamar
CPNS Pemerintah Kota Cilegon Tahun 2018 oleh Tim Seleksi Nasional Pengadaan
CPNS tahun 2018 ( PANSELNAS) bersama ini kami umumkan peserta seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pemerintah Kota Cilegon formasi Tahun 2018 sebagai
mana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
C. Kepanjangan /Pengertian dari singkatan / akronim dalam
lampiran pengumuman ini
adalah sebagai berikut :
1.
PG adalah Passing Grade (Nilai Ambang Batas )
2.
Pi/ L adalah peserta SKD yang memenuhi Nilai
Ambang Batas berdasarkan Permenpan & RB Nomor 37 Tahun 2018 dan berhak
mengikuti SKB
3.
Pi adalah peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang
Batas berdasarkan Permenpan & RB Nomor 37 Tahun 2018 namuntidak berhak
mengikuti SKB
4.
P2/L adalah peserta SKD yang memenuhi ketentuan
peringkat berdasarkan Permenpan & RB Nomor 61 Tahun 2018 dan berhak
mengikuti SKB
5.
P2 adalah peserta SKD yang memenuhi ketentuan
peringkat berdasarkan Permenpan & RB Nomor 61 Tahun 2018 namun tidak berhak
mengikuti SKB
6.
TL adalah peserta SKD yang tidak memenuhi nilai
ambang batas berdasarkan Permenpan & RB Nomor 37 Tahun 2018 maupun memenuhi
peringkat berdasarkan Permenpan & RB Nomor 61 Tahun 2018 serta tidak berhak
mengikuti SKB
7.
TH adalah peserta SKD yang tidak hadir.
D. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Penetapan lokasi pengaturan sesi dan slot alokasi waktu
pelaksanaan ujian Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) akan di umumkan kemudian.
Bagi pelamar Formasi Tenaga Guru yang ditetapkan lolos SKD
berdasarkan
pengumuman ini dan memiliki SERTIFIKAT PENDIDIK dimohon
hadir untuk
Verifikasi faktual dokumen/sartifikat pendidik dengan
membawa asli dan fotocopy
sartifikat pendidik pada :
Hari, Tanggal : Kamis, 6 Desember 2018
Waktu : pukul 09.00 s/d Selesai
Tempat : Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota
Cilegon Jin.Jendral sudirman no.2 Cilegon
Peserta SKB diwajibkan mengikuti perkembangan informasi
terkait pelaksanaan
penerimaan CPNS Pemerintah Kota Cilegon tahun 2018 melalui
Website
E. Lain-lain:
Segala kelalian dan kesalahan peserta dalam membaca dan
memahami informasi pelaksanaan penerimaan CPNS Pemerintah Kota Cilegon formasi
Tahun 2018 menjadi tanggung jawab peserta.
Seluruh proses pelaksanaan CPNS tidak dipungut biaya dan
bebas dari praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada khalayak untuk
menjadikan maklum.
Berikut ini adalah link pengumuman peserta CPNS 2018 kota cilegon yang berhasil lolos ke tahap selanjutnya seleksi kompetensi bidang CPNS 2018 kota cilegon