Begini Caranya Balik Nama Pelanggan PLN dari Pemilik Lama di Kota Bekasi
Sudah membeli rumah dari beberapa tahun yang lalu. Tapi masih belum melakukan balik nama pelanggan PLN (ID) dari pemilik lama?
Nama pelanggan PLN yang tertera di ID PLN masih nama pemilik lama. Balik nama ini perlu dilakukan ketika ingin menambah daya. Kita tidak perlu repot-repot meminjam KTP pemilik rumah lama yang entah sudah berada dimana, sudah tidak tau dimana rimbanya. Lalu bagaimana sih cara balik nama di Kota Bekasi?
Caranya : kita tinggal datang ke Kantor PLN yang mencakup wilayah rumah kita dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Ini lah syarat terbaru 2019 untuk balik nama di Kota Bekasi adalah:
1. Formulir Permohonan Rubah Daya/ Pasang Baru/ Pengaduan/ Penerangan Sementara yang akan kita dapatkan di kantor PLN.
2. Fotocopy KTP 1 lembar
3. Materai 6000 1 lembar
4. Pembayaran bulan berjalan
5. Fotocopy Sertifikat rumah/ akta jual beli 1 lembar
6. Surat Pengatar/keterangan dari RT dan RW
7. Surat Kuasa yang ditandatangani dimaterai 6000. Jika diwakilkan oleh suami/istri cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga dan foto copy yang mewakilkan 1 lembar.
Jangan lupa untuk mengingat ID Pelanggan/ Nomor Meter karena petugas akan mengecek terlebih dahulu sebelum memproses balik nama pelanggan PLN. Proses balik nama biasanya cepat, apalagi kalau syarat-syaratnya sudah lengkap jadi kita tidak perlu bolak balik.
Beginilah caranya balik nama pelanggan PLN dari Pemilik Lama di Kota Bekasi tahun 2019. Semoga bermanfaat!