Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan dan Penunjang Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Tahun 2020
REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN, TENAGA PENUNJANG KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG LAINNYA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020
Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, Pemerintah Provinsi OKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Relawan Penanganan COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta
Formasi yang dibutuhkan :
- Dokter Spesialis Spesialis Penyakit
- dokter spesialis anestesi
- Dokter Umum
- Perawat
- Perawat IPCN
- Perawat ICU
- Pranata Laboratorium
- Radiografer
- Apoteker
- Tenaga teknik Kefarmasian
- Surveilans
- Tenaga Administrasi
- Petugas Pemulasaran Jenazah
- Petugas Laundry
- CS/ Pekarya
IV. JADWAL SELEKSI
No.
|
Uraian
|
Waktu
|
1 .
|
Pendaftaran
|
15 s.d 18 April 2020
|
2.
|
Verifikasi dan Validasi Data dan Dokumen
|
16 s.d 20 Aoril 2020
|
3.
|
Wawancara Darinq/ Online
|
21 s.d 24 Acril 2020
|
4.
|
Penaumuman
Lulus
Seleksi
|
27 April 2020
|
MEKANISME
KONTRAK KERJA
1.
Masa kontrak Relawan
Penanganan COVI0-19 Pemerintah Provinsi OKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan
bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Penempatan Relawan
Penanganan COVI0-19 Pemerintah Provinsi OKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring
Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19 dan Ambulans Gawat Oarurat di lingkungan
Provinsi OKI Jakarta.
3.
Besaran upah Relawan
Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi
OKI Jakarta adalah sebagai berikut :
No
|
Jenis Ketenagaan
|
Besaran Per Bulan
|
1.
|
Ookter Spesialis
|
Rp 15.000.000 -
|
2.
|
Ookter Umum
|
Ro 10.000.000 ,-
|
3.
|
Perawat
|
Rp 7.500.000 ,-
|
3.
|
Tenaqa Penunjang Kesehatan
|
Ro 5.000.000,-
|
4.
|
Tenaga Penunjanq Lainnva
|
Rp 4.276.349,-
|
Satuan biaya sebagaimana tersebut diatas
merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, akan disesuaikan dengan tingkat risiko
paparan.
I.
PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa
kepada Tuhan
Yang Maha Esa, setia dan taat
sepenuhnya kepada Pancasila, UUO 1945, dan Negara Kesatuan
Repubik Indonesia;
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
3. Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0 -19 dan Ambulans
Gawat Oarurat di lingkungan Provinsi OKI Jakarta;
4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika. psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA);
6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui
skrining
kesehatan
online.
7. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah
Oengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan
Pemerintah Provinsi OKI Jakarta maupun lnstansi/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah lain.
Untuk informasi selengkapnya bisa membuka tautan berikut ini : https://bkddki.jakarta.go.id/berita/read/rekrutmen-relawan-tenaga-kesehatan-tenaga-penunjang-kesehatan-dan-tenaga-penunjang-lainnya-dalam-rangka-penanganan-covid-19-di-lingkungan-provinsi-daerah-khusus-ibukota-jakarta-tahun-2020