Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan dan Penunjang Penanganan COVID-19 DKI Jakarta Tahun 2020

Rekrutmen Relawan Tenaga Kesehatan DKi Jakarta


REKRUTMEN RELAWAN TENAGA KESEHATAN, TENAGA PENUNJANG KESEHATAN DAN TENAGA PENUNJANG LAINNYA DALAM RANGKA PENANGANAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PROVINS! DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020

Berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta, Pemerintah Provinsi OKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Relawan Penanganan COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta

Formasi yang dibutuhkan :

  • Dokter Spesialis Spesialis Penyakit
  • dokter spesialis anestesi
  • Dokter Umum
  • Perawat
  • Perawat IPCN
  • Perawat ICU
  • Pranata Laboratorium
  • Radiografer
  • Apoteker
  • Tenaga teknik Kefarmasian
  • Surveilans
  • Tenaga Administrasi
  • Petugas Pemulasaran Jenazah
  • Petugas Laundry
  • CS/ Pekarya

IV. JADWAL SELEKSI

No.
Uraian
Waktu
1 .
Pendaftaran
15 s.d 18 April 2020
2.
Verifikasi dan Validasi Data dan Dokumen
16 s.d 20 Aoril 2020
3.
Wawancara Darinq/ Online
21 s.d 24 Acril 2020
4.
Penaumuman Lulus Seleksi
27 April 2020

MEKANISME KONTRAK KERJA

1.    Masa kontrak Relawan Penanganan COVI0-19 Pemerintah Provinsi OKI Jakarta selama 2 (dua) bulan, dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.    Penempatan Relawan Penanganan COVI0-19 Pemerintah Provinsi OKI Jakarta meliputi Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0-19 dan Ambulans Gawat Oarurat di lingkungan Provinsi OKI Jakarta.

3.    Besaran upah Relawan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi OKI Jakarta adalah sebagai berikut :

No
Jenis Ketenagaan
Besaran Per Bulan
1.
Ookter Spesialis
Rp           15.000.000 -
2.
Ookter Umum
Ro           10.000.000 ,-
3.
Perawat
Rp             7.500.000 ,-
3.
Tenaqa Penunjang Kesehatan
Ro             5.000.000,-
4.
Tenaga Penunjanq Lainnva
Rp             4.276.349,-


Satuan biaya sebagaimana tersebut diatas merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, akan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan.



I.         PERSYARATAN PELAMAR

1.  Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUO 1945, dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia;

2.  Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3.  Bersedia ditempatkan di Rumah Sakit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVI0 -19 dan Ambulans Gawat Oarurat di lingkungan Provinsi OKI Jakarta;

4.  Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

5.  Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika. psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);

6.   Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui skrining kesehatan online.

7.  Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Oengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta maupun lnstansi/ Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah lain.